ETIKA, PROFESI DAN PROFESIONALISME

ETIKA
           1.      Pengertian Etika
-          Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
-          Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
-          Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
-          Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)  manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
            2.      Fungsi Etika
-          Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
-          Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
-          Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism.
           3.      Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
-          Kebutuhan individu
-          Tidak ada pedoman
-          Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
-          Lingkungan yang tidak etis
-          Perilaku dari komunitas
           4.      Jenis-jenis Etika
-           Etika umum yang berisi prinsip serta moral  dasar
-           Etika khusus atau etika terapan yang berlaku  khusus.
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
PROFESI DAN PROFESIONALISME
           1.      Pengertian Profesi
-          Suatu jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai. (Liberman)
-          Suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaa ntersebut (DediSupriadi).
-          Suatu jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang relative lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran serta pertimbangan pribadi yang tinggi. {World Confederation of Organization for Teaching Profession (WCOTP)}
2.      Ciri Khas Profesi
            Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
-          Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
-           Suatu teknik intelektual
-          Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
-           Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
-           Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
-           Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
-          Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
-           Pengakuan sebagai profesi
-          Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
-           Hubungan yang erat dengan profesi lain
       3.      Tujuan Kode Etika Profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
-          Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
-           Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
-          Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
-          Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
-          Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
-          Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
             4.      Pengertian Profesionalisme
-          Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
-          Derajat penampilan seseorang sebagai profesional.
-          Penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.

             5.      Ciri‐ciri profesionalisme:
-           Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
-          Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
-          Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
-          Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya



Sumber :






Contoh Kasus Telematika



    1.      Bank BCA jadi sasaran carding
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan. 
Menurut perusahaan Security Clear Commerce di Texas USA, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal kejahatan Carding dengan memanfaatkan teknologi informasi (Internet) yaitu menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk melakukan pemesanan barang secara online. Komunikasi awalnya dibangun melalui e-mail untuk menanyakan kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya, cara ini relatif aman bagi pelaku karena penjual biasanya membutuhkan 3 –5 hari untuk melakukan kliring atau pencairan dana sehingga pada saat penjual mengetahui bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.

Tanggapan serta ulasan : dalam kasus tersebut diperlukan kecermatan dalam melakukan suatu transaksi melalui media internet, karena kecerobohan dan ketidak hati-hatian seorang pengguna web akan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab baik dalam mengambil keuntungan ataupun untuk motif lain.

     2.      Seorang Hacker Melakukan Deface pada Website KPU
Seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali. Untung sekali bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak dilakukan dengan motif politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu sistem keamanan yang biasa dilakukan oleh kalangan underground (istilah bagi dunia Hacker). Terbukti setelah melakukan hal tersebut, Dani memberitahukan apa yang telah dilakukannya kepada hacker lain melalui chat room IRC khusus Hacker sehingga akhirnya tertangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah melakukan monitoring di chat room tersebut.

Tanggapan dan ulasan : Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website. Pada umumnya, deface menggunakan teknik Structured Query Language (SQL) Injection. Teknik ini dianggap sebagai teknik tantangan utama bagi seorang hacker untuk menembus jaringan karena setiap jaringan mempunyai sistem keamanan yang berbeda-beda serta menunjukkan sejauh mana kemampuan operator jaringan, sehingga apabila seorang hacker dapat masuk ke dalam jaringan tersebut dapat dikatakan kemampuan hacker lebih tinggi dari operator jaringan yang dimasuki. Oleh karena itu setiap website yang penting harus memiliki sistem keamanan yang baik sehingga tidak mudah di tembus oleh hacker.

    3.      Penyadapan Australia Terhadap Indonesia
Penyadapan yang dilakukan Australia pada sejumlah petinggi permerintahan di Indonesia dianggap melanggar etika kerjasama antar negara. Pihak Pemerintahan Indonesia secara tegas melayangkan note protes melalui Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa atas kegiatan penyadapan yang dilakukan Austalia dan AS. Sikap ini merupakan upaya awal sebelum melakukan tindakan keras berupa pemutusan hubungan diplomatik antar kedua negara. Terungkapnya penyadapan yang dilakukan Australia dilakukan atas dasar pengkhiatan yang dilakukan oleh mantan pegawai kontrak Snowden. Tindakan penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia dilakukan untuk mencari informasi secara ilegal sehingga pihak pemerintah Australia dapat lebih dahulu mengetahui tentang kebijakan apa yang akan dibuat oleh pemerintah Indonesia.